IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan melakukan pencopotan sementara terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS imbas berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda banjir.
Pencopotan dilakukan selama 3 bulan. “Saya ingin menyampaikan tentang 2 surat keputusan SK yang sudah saya tandatangani hari ini berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan yaitu SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan,” kata Tito saat konferensi pers di Gedung A Kemendagri, Selasa (9/12/2025).
Tito menerangkan, pencopotan itu dilakukan setelah Mirwan menjalani pemeriksaan di Itjen Kemendagri. Mirwan diduga melanggar pergi keluar negeri tanpa adanya izin.
Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS buka suara usai sebelumnya viral lantaran berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda banjir. Mirwan menyadari tindakannya itu menyita perhatian publik.
“Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI, H. Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri, H. Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan," tutur Mirwan dalam video yang di unggah unggahan di akun media sosialnya, Selasa (9/12/2025).