IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap ada aktivitas pembalakan liar atau Illegal Logging di wilayah Hulu Sungai Tamiang Aceh.
Hal ini terkait penyelidikan kepolisian soal munculnya gelondongan kayu di balik bencana Sumatera.
"Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat," kata Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni, dikutip Selasa (9/12/2025).
Temuan di lapangan menunjukkan praktik yang terorganisasi. Para pelaku disebut menunggu momen saat debit air naik untuk menghanyutkan kayu-kayu hasil tebang. Untuk kayu berukuran besar, mereka memotongnya menjadi bagian kecil agar dapat ikut terseret banjir.
"Mekanisme panglong, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit," ujar Irhamni. Bukan hanya soal metode, lokasi penebangan juga menjadi perhatian khusus. Aktivitas tersebut diduga berada di dalam kawasan hutan lindung yang membentang sepanjang aliran Sungai Tamiang.