Kayu yang diambil memang bukan jenis kayu keras, namun termasuk kategori yang wajib mendapat perlindungan. Lebih dari itu, mayoritas kegiatan disebut tidak mengantongi izin apa pun.
Irhamni menegaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Polri juga terus mendalami ada tidaknya tindak pidana dalam operasi pembalakan tersebut.
"Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh," katanya.
Baca Juga:
(kunthi fahmar sandy)