IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menjelaskan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tak terlepas dari naiknya harga nilai jual objek pajak (NJOP).
Adapun NJOP ini biasanya dilakukan penyesuaian selama tiga tahun sekali. Penyesuaian NJOP ini dilakukan dengan mengikuti harga tanah di pasar. Dengan demikian, NJOP dan PBB-P2 saling berkaitan.
"Penyesuaian NJOP yang menjadi naik harganya mengikuti harga pasar itu kemudian membuat PBB-P2nya menjadi naik," kata Tito dalam konferensi pers, Jumat (15/8/2025).
Namun, kata Tito, ada klausul di mana kenaikkan ini juga harus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi di masing-masing daerah. Dengan demikian, segala kenaikan ini harus mengundang partisipasi masyarakat.
"(NJOP) Disesuaikan 3 tahun sekali. Tapi ada klausul yaitu untuk mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang, kedua juga ada partisipasi dari masyarakat, jadi harus mendengar suara publik juga," tutur dia.
Tito menambahkan apabila kenaikan pajak itu memberatkan masyarakat, maka aturan penyesuaian pajak itu pun bisa ditunda. Dia menyebut aturan kenaikan pajak tidak boleh memberatkan masyarakat.
"Kalau itu memberatkan maka aturan itu dapat ditunda atau dibatalkan," kata dia.
Menanggapi ramainya kenaikkan pajak di Kabupaten Pati, Tito pun memerintahkan masing-masing daerah untuk mengirimkan tembusan kepada Mendagri dan Dirjen Keuangan Daerah apabila hendak melakukan kenaikan PBB. Hal ini dilakukan agar Kemendagri juga bisa melakukan asesmen apakah kebijakan itu tepat di daerah masing-masing.
"Penyesuaian NJOP, PBB ini harus menembuskan kepada kemendagri, dalam hal ini dirjen keuangan daerah agar kami juga dapat melakukan review dan memberikan masukan kira kira itu berdampak memberatkan masyarakat apa tidak," kata dia.
(NIA DEVIYANA)