Tito menambahkan apabila kenaikan pajak itu memberatkan masyarakat, maka aturan penyesuaian pajak itu pun bisa ditunda. Dia menyebut aturan kenaikan pajak tidak boleh memberatkan masyarakat.
"Kalau itu memberatkan maka aturan itu dapat ditunda atau dibatalkan," kata dia.
Menanggapi ramainya kenaikkan pajak di Kabupaten Pati, Tito pun memerintahkan masing-masing daerah untuk mengirimkan tembusan kepada Mendagri dan Dirjen Keuangan Daerah apabila hendak melakukan kenaikan PBB. Hal ini dilakukan agar Kemendagri juga bisa melakukan asesmen apakah kebijakan itu tepat di daerah masing-masing.
"Penyesuaian NJOP, PBB ini harus menembuskan kepada kemendagri, dalam hal ini dirjen keuangan daerah agar kami juga dapat melakukan review dan memberikan masukan kira kira itu berdampak memberatkan masyarakat apa tidak," kata dia.
(NIA DEVIYANA)