IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menjelaskan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tak terlepas dari naiknya harga nilai jual objek pajak (NJOP).
Adapun NJOP ini biasanya dilakukan penyesuaian selama tiga tahun sekali. Penyesuaian NJOP ini dilakukan dengan mengikuti harga tanah di pasar. Dengan demikian, NJOP dan PBB-P2 saling berkaitan.
"Penyesuaian NJOP yang menjadi naik harganya mengikuti harga pasar itu kemudian membuat PBB-P2nya menjadi naik," kata Tito dalam konferensi pers, Jumat (15/8/2025).
Namun, kata Tito, ada klausul di mana kenaikkan ini juga harus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi di masing-masing daerah. Dengan demikian, segala kenaikan ini harus mengundang partisipasi masyarakat.
"(NJOP) Disesuaikan 3 tahun sekali. Tapi ada klausul yaitu untuk mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang, kedua juga ada partisipasi dari masyarakat, jadi harus mendengar suara publik juga," tutur dia.