sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendagri Tito Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Mundur dari ASN

News editor Raka Dwi Novianto
21/06/2024 07:50 WIB
Pj kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur sebagai ASN.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian (Kemendagri)
Mendagri Muhammad Tito Karnavian (Kemendagri)

Kedua, kata Tito, jika Pj kepala daerah tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti Pilkada, maka akan diberhentikan oleh Mendagri.

“Jadi tinggal pilih, di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor," kata Tito.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolri ini menyebut jika Pj kepala daerah bertugas menjamin roda pemerintahan di daerah tetap berjalan hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. 

"Tugas rekan-rekan adalah hanya mengisi kekosongan menjelang lahirnya pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang betul-betul ditentukan oleh rakyat," katanya.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement