IDXChannel - Penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Pj kepala daerah agar mengajukan pengunduran diri sebagai ASN paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dikutip Jumat (21/6/2024).
Aturan tersebut telah ditegaskan Mendagri dalam Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024.
"Yang ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagai mana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan surat pengunduran diri," kata dia.
Tito juga mengingatkan kepada para Pj kepala daerah agar tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan Pilkada sekalipun dipasang oleh masyarakat. Apabila memang ingin memasang baliho, dirinya menyarankan agar dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.
"Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan penanganan stunting atau program kegiatan Pj. gubernur dan jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama Pj. gubernur ini, walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan," kata dia.
Mendagri menjelaskan ada dua opsi Pj kepala daerah mengundurkan diri sebagai ASN. Pertama, Pj kepala daerah dapat mengundurkan diri secara terhormat yakni mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran.