Kementerian Kesehatan juga mengambil tindakan tegas atas perundungan yang terjadi kepada dokter PPDS beberapa waktu lalu.
Perundungan yang berupa permintaan biaya diluar kebutuhan pendidikan, pelayanan atau penelitian yang tidak seharusnya dilakukan oleh peserta didik, dan tugas-tugas lain termasuk adanya waktu jaga yang berlebihan di luar batas wajar akan segera ditindak lanjuti untuk memberantas hal-hal tersebut.
Dirjen Yankes juga menuturkan bahwa jika ada yang mengalami hal tersebut untuk tidak usah takut melapor kepada layanan pengaduan Kemenkes yang tersedia melalui whatsApp (081299799777) atau melalui website (https://perundungan.kemkes.go.id). Sehingga nantinya Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan akan menerima aduan tersebut dan langsung menelusuri laporan yang masuk.
“Kami akan terus memperluas kanal-kanal, pelaporan-pelaporan, sehingga memudahkan bagi para siswa didik atau siapapun yang merasa dirundung ketika berada di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan atau pendidikan, agar melaporkan kepada kami,” kata dr.Azhar Jaya, dikutip dalam keterangan resmi yang didapatkan MNC Portal Indonesia, Sabtu (19/8/2023).
“Gak usah takut, karena kami akan melindung,i dan kami akan menindaklanjuti setiap kasus yang dilaporkan kepada kami secara serius. Sekali lagi, tidak ada laporan yang kami tidak tindaklanjuti,” tambahnya.