Baca Juga:
Pembenahan data ini juga ditujukan agara pasien pengidap sakit kronis (katastropik) tak terganggu mendapat pelayanan kesehatan.
"Jadi kalau pun ada pasien katastropik, dia masih di desil 10, desil 9, 3 bulan ke depan dia tetap akan jalan (selama pembenahan)," kata Budi.
Pembenahan data ini juga ditujukan agar BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menyosialisasikan tanggung jawab kepada peserta desil tertinggi.
"Dalam 3 bulan ini akan di-review dan disosialisasikan oleh BPJS dan Pemda bahwa, 'Hei, Anda kan sebenarnya desil 10, sangat mampu. Ayo bayarlah BPJS Rp42.000. Masa enggak bisa bayar Rp42.000 orang desil 10?" ujar Budi.
(NIA DEVIYANA)