Baca Juga:
Untuk bisa memproduksi ketiga hal tersebut, diperlukan sertifikasi CPOB pada rumah sakit vertikal dan RSUD Provinsi dan diharapkan dalam satu tahun ini dapat mengantongi sertifikatnya.
"Selain itu, rumah sakit tingkat kabupaten/kota minimal dapat mengumpulkan darah secara mandiri," kata Menkes.
(SAN)