IDXChannel - Pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang menetapkan LPG 3 kg dapat kembali dibeli di tingkat pengecer. Artinya. tidak lagi terbatas pada pangkalan resmi Pertamina.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan, pemerintah bakal mengawasi secara ketat pendistribusian LPG 3 kg, serta mencegah penimbunan.
"Kami tidak akan menoleransi adanya praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat," kata pria yang akrab disapa BG tersebut kepada wartawan, Jakarta, dikutip pada Rabu (5/2/2025).
Jika didapati adanya praktik penimbunan LPG 3 kg, kata BG, pemerintah bersama aparat penegak hukum (APH) akan segera menindak tegas pelaku.