IDXChannel - Pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang menetapkan LPG 3 kg dapat kembali dibeli di tingkat pengecer. Artinya. tidak lagi terbatas pada pangkalan resmi Pertamina.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan, pemerintah bakal mengawasi secara ketat pendistribusian LPG 3 kg, serta mencegah penimbunan.
"Kami tidak akan menoleransi adanya praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat," kata pria yang akrab disapa BG tersebut kepada wartawan, Jakarta, dikutip pada Rabu (5/2/2025).
Jika didapati adanya praktik penimbunan LPG 3 kg, kata BG, pemerintah bersama aparat penegak hukum (APH) akan segera menindak tegas pelaku.
"Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi," katanya.
BG menuturkan, pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjamin distribusi segera kembali normal. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan adanya indikasi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg kepada pihak berwenang.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi gas LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran, dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
"Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan," katanya.
(Dhera Arizona)