Selanjutnya 17 Januari 2025, Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penangan tindak pidana korupsi di Singapura. Hal ini direspon Paulus Tannos dengan mangajukan permohonan penangguhan penahanan dan kemudian ditolak Pemerintah Singapura.
Lalu pada 18 Maret 2025, Minister For Law Singapura mengeluarkan notifikasi kepada Magistrate (pengadilan tinggi di Singapura) sebagai respon permohonan estradisi dari Pemerintah Indonesia.
“Kami mendapat informasi bahwa pelaksanaan committal hearing terhadap ekstradisi PT pada 23-25 Juni 2025” jelasnya.
Paulus Tannos merupakan buronan KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Proses ekstradisi Paulus Tannos ini adalah kasus pertama setelah pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian ekstradisi bersama Pemerintah Singapura.
(Ibnu Hariyanto)