sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menkum: Singapura Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan Buronan KPK Paulus Tannos

News editor M Budi Santosa
17/06/2025 09:58 WIB
Ekstradisi buronan KPK Paulus Tannos dari Singapura mulai terang usai pengadilan tolak penangguhan. Sidang ekstradisi digelar 23-25 Juni.
Ekstradisi buronan KPK Paulus Tannos dari Singapura mulai terang usai pengadilan tolak penangguhan. Sidang ekstradisi digelar 23-25 Juni.
Ekstradisi buronan KPK Paulus Tannos dari Singapura mulai terang usai pengadilan tolak penangguhan. Sidang ekstradisi digelar 23-25 Juni.

Selanjutnya 17 Januari 2025, Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penangan tindak pidana korupsi di Singapura. Hal ini direspon Paulus Tannos dengan mangajukan permohonan penangguhan penahanan dan kemudian ditolak Pemerintah Singapura. 

Lalu pada 18 Maret 2025, Minister For Law Singapura mengeluarkan notifikasi kepada Magistrate (pengadilan tinggi di Singapura) sebagai respon permohonan estradisi dari Pemerintah Indonesia. 

“Kami mendapat informasi bahwa pelaksanaan committal  hearing terhadap ekstradisi PT pada 23-25 Juni 2025” jelasnya. 

Paulus Tannos merupakan buronan KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Proses ekstradisi Paulus Tannos ini adalah kasus pertama setelah pemerintah Indonesia menandatangani  perjanjian ekstradisi bersama Pemerintah Singapura.

(Ibnu Hariyanto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement