IDXChannel- Proses ekstradisi terhadap borunan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia mulai mendapatkan titik terang. Sebab, Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura selaku otoritas pusat Singapura menyampaikan pengadilan menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan Paulus Tannos.
“Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC mudah mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT (Paulus Tannos)," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan, Selasa (17/6/2025).
Andi mengatakan keputusan ini adalah cerminan bentuk komitmen dari Pemerintah Singapura atas pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang sudah disepakati bersama. Dia menyebut langkah ini baik untuk hubungan Indonesia dan Singapura, khususnya dalam penegakan hukum.
“Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia secara resmi pada 22 Februari 2025 melakukan permintaan ekstradisi atas nama Paulus Tannos. Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Kepolisian RI pada 18 Desember 2018.
Selanjutnya 17 Januari 2025, Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penangan tindak pidana korupsi di Singapura. Hal ini direspon Paulus Tannos dengan mangajukan permohonan penangguhan penahanan dan kemudian ditolak Pemerintah Singapura.
Lalu pada 18 Maret 2025, Minister For Law Singapura mengeluarkan notifikasi kepada Magistrate (pengadilan tinggi di Singapura) sebagai respon permohonan estradisi dari Pemerintah Indonesia.
“Kami mendapat informasi bahwa pelaksanaan committal hearing terhadap ekstradisi PT pada 23-25 Juni 2025” jelasnya.
Paulus Tannos merupakan buronan KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Proses ekstradisi Paulus Tannos ini adalah kasus pertama setelah pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian ekstradisi bersama Pemerintah Singapura.
(Ibnu Hariyanto)