Sugiono menjelaskan konsep overflight access sebenarnya bukan hal baru dalam hubungan antarnegara. Indonesia sebagai negara dengan politik luar negeri bebas aktif, kata dia, terbuka menjalin perjanjian serupa dengan negara lain selama mekanisme dan implementasinya jelas.
"Sebagai negara yang memiliki tradisi dan politik luar negeri bebas aktif, ya perjanjian serupa itu juga kalau misalnya dilakukan dengan negara-negara lain, ya nggak ada masalah, kan gitu. Mekanismenya seperti apa, implementasinya seperti apa," ucapnya.
(NIA DEVIYANA)