Menjawab pertanyaan soal jenis data yang mungkin dibagikan, Prasetyo kembali menegaskan bahwa tidak ada data yang diserahkan ke AS. Dia kemudian mencontohkan, saat seseorang mendaftar di suatu platform digital seperti email, pengguna secara sukarela mengisi sejumlah data yang menjadi persyaratan teknis.
Kerja sama Indonesia-AS difokuskan pada penguatan perlindungan data yang masuk dalam konteks seperti itu.
“Bukan diserahkan, tidak ada yang diserahkan. Ini kan setiap kita mendaftar di platform-platform, misalnya email itu kan juga ada data-data yang harus dimasukkan kita entry atau kita submit. Justru kerja sama kita berdua itu adalah untuk memastikan data-data tersebut yang itu bagian dari persyaratan kita me-submit sesuatu di platform-platform itu ya itu yang kita amankan. Kerja samanya disitu. Jadi pemaknaannya dari kalimat yang disampaikan itu bukan berarti kita menyerahkan data bukan begitu,” ujarnya.
Prasetyo juga memastikan masyarakat tak khawatir dengan data pribadi. Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai payung hukum utama untuk menjamin keamanan informasi pribadi.
“Kita tentu pemerintah pasti berkomitmen apalagi berkenaan dengan masalah data pribadi kita sendiri kan juga punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Jadi data-data pasti pemerintah berusaha keras menjamin itu. itu bagian dari yang dibicarakan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika,” kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)