sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mensesneg Pastikan Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Segera Diteken Presiden

News editor Binti Mufarida
19/01/2026 16:01 WIB
Mensesneg memastikan bahwa perhitungan kenaikan gaji hakim ad hoc telah selesai. Presiden secepatnya bakal menandatangai Perpres terkait hal itu.
Mensesneg Pastikan Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Segera Diteken Presiden. (Foto: iNews media Group)
Mensesneg Pastikan Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Segera Diteken Presiden. (Foto: iNews media Group)

Kenaikan gaji maupun tunjangan hakim ad hoc memang tidak diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025. Sehingga, penataannya akan diatur terpisah dalam beleid lain yang kini tengah di detailkan. 

“Iya (terpisah), makanya itu nanti terpisah untuk penanganan. Itu dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang didetailkan,” katanya.

Pemerintah sudah membuka dialog dengan para hakim ad hoc. Dialog itu diperlukan untuk melihat secara lebih jelas kondisi maupun harapan para hakim.

“Sudah (buka dialog) kan kita berkomunikasi terus. (Hasil komunikasinya) sedang didetailkan karena masing-masing lain-lain. Kenaikan tunjangan nanti disesuaikan dengan hakim karier,” ujar Prasetyo.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement