IDXChannel - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa perhitungan kenaikan gaji hakim ad hoc telah selesai. Secepatnya, Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai hal tersebut bakal ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Alhamdulillah sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai,” ungkap Prasetyo saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Insyaallah dalam waktu secepatnya (Perpres) akan ditandatangani oleh Bapak Presiden,” tegas Prasetyo.
Sebelumnya, Prasetyo merespons adanya rencana aksi mogok sidang hakim ad hoc lantaran merasa diabaikan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang baru diterbitkan, kenaikan tunjangan hanya mencakup hakim pratama hingga ketua pengadilan tingkat banding, tidak mencakup kenaikan haji untuk hakim ad hoc.
“Insyaallah ada kenaikan. Jadi ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji hakim ad hoc,” ujar Prasetyo usai retret di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026) lalu.
Kenaikan gaji maupun tunjangan hakim ad hoc memang tidak diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025. Sehingga, penataannya akan diatur terpisah dalam beleid lain yang kini tengah di detailkan.
“Iya (terpisah), makanya itu nanti terpisah untuk penanganan. Itu dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang didetailkan,” katanya.
Pemerintah sudah membuka dialog dengan para hakim ad hoc. Dialog itu diperlukan untuk melihat secara lebih jelas kondisi maupun harapan para hakim.
“Sudah (buka dialog) kan kita berkomunikasi terus. (Hasil komunikasinya) sedang didetailkan karena masing-masing lain-lain. Kenaikan tunjangan nanti disesuaikan dengan hakim karier,” ujar Prasetyo.
(Febrina Ratna Iskana)