sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mentan ATR/BPN Tegaskan Sertifikat Tahan yang Hilang Akibat Bencana Sumatera Tetap Diakui

News editor Binti Mufarida
19/01/2026 15:54 WIB
Menteri ATR/BPN menjamin pemerintah tetap mengakui hak atas tanah warga terdampak bencana, meski sertifikatnya hilang maupun rusak akibat bencana Sumatera.
Mentan ATR/BPN Tegaskan Sertifikat Tahan yang Hilang Akibat Bencana Sumatera Tetap Diakui. (Foto: iNews Media Group)
Mentan ATR/BPN Tegaskan Sertifikat Tahan yang Hilang Akibat Bencana Sumatera Tetap Diakui. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjamin pemerintah tetap mengakui hak atas tanah warga terdampak bencana, meski sertifikatnya hilang maupun rusak akibat bencana banjir dan longsor di Sumatera

Ia memastikan pemerintah akan menerbitkan sertifikat pengganti untuk dokumen yang hilang maupun rusak terendam lumpur. Hal ini ditegaskannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Bagi pemilik tanah berhak yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui. Penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya," kata Nusron.

Dia memastikan, setiap jengkal tanah yang terdampak dapat ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia menjelaskan, pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tanah Musnah untuk tanah musnah maupun tanah yang hilang akibat bencana. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement