sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mentan Sebut Banyak Perusahaan Besar Terindikasi Terlibat Pengoplosan Beras Premium

News editor Dwinarto
14/07/2025 12:43 WIB
Mentan mengungkapkan sejumlah perusahaan besar terindikasi terlibat dalam praktik curang pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah.
Mentan Sebut Banyak Perusahaan Besar Terindikasi Terlibat Pengoplosan Beras Premium. (Foto: Inews Media Group)
Mentan Sebut Banyak Perusahaan Besar Terindikasi Terlibat Pengoplosan Beras Premium. (Foto: Inews Media Group)

Beras premium, sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, harus memiliki kadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen. Standar ini diperkuat melalui regulasi Badan Pangan Nasional dan Peraturan Menteri Pertanian terkait mutu dan pelabelan.

Lebih lanjut, Mentan menyayangkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan registrasi produk. Padahal, registrasi pangan segar asal tumbuhan (PSAT) bertujuan untuk melindungi konsumen, menjaga mutu, serta mendorong transparansi dalam rantai distribusi pangan.

Mentan menegaskan registrasi produk beras sangat penting karena memberikan berbagai manfaat strategis. Pertama, registrasi menjamin bahwa beras yang beredar di pasar telah memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga konsumen terlindungi dari produk kadaluarsa, busuk, atau mengandung bahan berbahaya.

Kedua, sistem registrasi melindungi konsumen dari praktik kecurangan karena produk yang telah teregistrasi harus sesuai dengan label yang tertera. Ini mencegah konsumen tertipu membeli beras berkualitas rendah yang dikemas seolah-olah premium.

Ketiga, registrasi mendorong transparansi dan keterlacakan karena setiap produk yang teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksinya. Hal ini mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement