Keempat, registrasi menjaga tata niaga serta mendorong persaingan usaha yang sehat, karena hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bertahan di pasar.
Kelima, data dari registrasi mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan dan menyusun kebijakan pangan yang tepat sasaran. Terakhir, registrasi memastikan legalitas usaha, karena beras sebagai komoditas strategis wajib memiliki izin edar dan nomor pendaftaran. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Kementan menyatakan siap memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar. “Semua pelaku usaha beras harus patuh pada regulasi. Kita jaga ketahanan pangan ini bersama, bukan dengan jalan curang,” kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)