sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mentan Sebut Banyak Perusahaan Besar Terindikasi Terlibat Pengoplosan Beras Premium

News editor Dwinarto
14/07/2025 12:43 WIB
Mentan mengungkapkan sejumlah perusahaan besar terindikasi terlibat dalam praktik curang pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah.
Mentan Sebut Banyak Perusahaan Besar Terindikasi Terlibat Pengoplosan Beras Premium. (Foto: Inews Media Group)
Mentan Sebut Banyak Perusahaan Besar Terindikasi Terlibat Pengoplosan Beras Premium. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan sejumlah perusahaan besar terindikasi terlibat dalam praktik curang pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah.

Temuan ini muncul dari hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) bersama tim pengawasan pangan di berbagai wilayah.

“Ini bukan kesalahan satu-dua pelaku. Sejumlah perusahaan besar justru terindikasi melanggar standar mutu yang berlaku. Kami tidak akan memberi toleransi,” kata Mentan dalam pernyataan resminya, Senin (14/7/2025).

Menurut Kementan, beras yang dijual dengan label premium ternyata tidak sesuai standar. Isinya merupakan campuran dengan beras medium, sehingga sangat merugikan konsumen. Kasus ini sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional serta semangat swasembada pangan.

“Ini bentuk pengkhianatan terhadap petani, terhadap konsumen, dan terhadap semangat kedaulatan pangan nasional,” lanjut Amran.

Beras premium, sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, harus memiliki kadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen. Standar ini diperkuat melalui regulasi Badan Pangan Nasional dan Peraturan Menteri Pertanian terkait mutu dan pelabelan.

Lebih lanjut, Mentan menyayangkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan registrasi produk. Padahal, registrasi pangan segar asal tumbuhan (PSAT) bertujuan untuk melindungi konsumen, menjaga mutu, serta mendorong transparansi dalam rantai distribusi pangan.

Mentan menegaskan registrasi produk beras sangat penting karena memberikan berbagai manfaat strategis. Pertama, registrasi menjamin bahwa beras yang beredar di pasar telah memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga konsumen terlindungi dari produk kadaluarsa, busuk, atau mengandung bahan berbahaya.

Kedua, sistem registrasi melindungi konsumen dari praktik kecurangan karena produk yang telah teregistrasi harus sesuai dengan label yang tertera. Ini mencegah konsumen tertipu membeli beras berkualitas rendah yang dikemas seolah-olah premium.

Ketiga, registrasi mendorong transparansi dan keterlacakan karena setiap produk yang teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksinya. Hal ini mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.

Keempat, registrasi menjaga tata niaga serta mendorong persaingan usaha yang sehat, karena hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bertahan di pasar.

Kelima, data dari registrasi mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan dan menyusun kebijakan pangan yang tepat sasaran. Terakhir, registrasi memastikan legalitas usaha, karena beras sebagai komoditas strategis wajib memiliki izin edar dan nomor pendaftaran. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Kementan menyatakan siap memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar. “Semua pelaku usaha beras harus patuh pada regulasi. Kita jaga ketahanan pangan ini bersama, bukan dengan jalan curang,” kata dia.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement