Jakarta sendiri memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang yang kini sudah dinyatakan overloaded dan penggantinya baru akan siap minimal tiga tahun lagi.
"Jadi masih banyak permasalahan yang harus kita selesaikan. Mari kita bergotong royong, bergandeng tangan. Tanpa kerja kita semua tidak mungkin ini akan selesai," katanya.
Ancaman sanksi pun disampaikan ke pengelola kawasan yang tidak patuh, mulai dari denda hingga pencabutan izin lingkungan.
Ke depan, lanjut Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup akan mengeluarkan regulasi dalam bentuk peraturan presiden untuk mewajibkan produsen untuk ikut bertanggung jawab atas sampah kemasan.
(Eugenia Siregar)