"Tapi kalau itu milik orang lain kan ada proses sendiri," sambungnya.
Harvey sendiri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kalau ngeliat pasal yang disangkakan itu 20 tahun maksimal. Bisa saja Pasal 3, kalau dilakukan secara terus menerus bisa seumur hidup (hukumannya)," tutupnya.
(SAN)