IDXChannel - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menuturkan ada kemungkinan mobil-mobil mewah yang diduga milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi akan dilelang jika mobil itu terbukti dibeli dari uang hasil korupsi.
Ditemui di kantornya, Selasa (2/4/2024), Ketut mengaku tak mengetahui pasti apakah Sandra Dewi turut menyaksikan penggeledahan di rumahnya buntut dari kasus korupsi sang suami.
"Tentu dari orang lain ada, tapi kalau dari keluarga saya tidak ada laporan, kita juga melibatkan RT setempat saat penggeledahan, kita juga memakai seragam serta sarung tangan agar tak terkontaminasi sidik jari," papar Ketut.
Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita sejumlah aset berupa dua mobil mewah, dokumen penting, uang tunai senilai Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura, hingga perhiasan yang diduga milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
"Yang kita tahu mobil itu ada di rumah itu, soal kepemilikannya punya siapa kita masih mendalami. Belum itu (rencana lelang) nanti proses penyitaan kita akan lakukan terus, kalau ada dugaan korupsi akan kita sita dan lelang, kita rampas semuanya yang milik negara," jelas Ketut.
"Tapi kalau itu milik orang lain kan ada proses sendiri," sambungnya.
Harvey sendiri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kalau ngeliat pasal yang disangkakan itu 20 tahun maksimal. Bisa saja Pasal 3, kalau dilakukan secara terus menerus bisa seumur hidup (hukumannya)," tutupnya.
(SAN)