Baca Juga:
"Rekayasa lalu lintas ini juga diberlakukan agar mengurai terjadinta kepadatan di akses keluar KM 48 ruas Jalan Layang MBZ karena adanya pertemuan lalu lintas dari Jakarta-Cikampek," lanjut Desti.
Kendati demikian, Desti mengimbau pengguna jalan yang melintas di Jalan Layang MBZ untuk selalu mengutamakan keselamatan. Pengguna jalan diharapkan memastikan kondisi pengemudi dan kendaraan dalam keadaan prima, menjaga kecukupan daya listrik dan BBM, serta mengantisipasi potensi perubahan cuaca, terutama hujan.
"Sehingga perjalanan dapat berlangsung aman dan nyaman hingga sampai ke tempat tujuan," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)