Oleh karena itu, kata Muhadjir, telah dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. “Dan itu lah tugas siber satgas penumpasan judi online itu menjadi tugas utama mereka. Dan saya mendapatkan penjelasan dari Menkominfo, walaupun saya belum terima SK nya itu kan nanti saya menjadi wakil pengarah, ketua pengarah nya adalah pak Menko Polhukam kan.”
“Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? Korban nya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni,” ujar Muhadjir.
“Kalau mereka itu yang kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan maupun mengalami trauma psikologis, kalau mereka itu nanti berupa keluarga. Jadi keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial,” pungkasnya. (WHY)