Menurut Anggota Komisi VIII DPR ini, SKB tersebut tidak akomodatif terhadap bagian besar umat Islam yang akan menyelenggarakan Idulfitri di 21 April. Karena pandemi bertransisi ke endemi, maka masyarakat yang akan pulang kampung juga berpotensi meningkat.
“Pemerintah telah menetapkan libur Idul Fitri di tanggal 22-23 April, namun ada juga sebagian ormas Islam yang sudah menetapkan Idul Fitri jatuh pada tanggal 21 April, sebelum tanggal 22-23 yang ditetapkan oleh Pemerintah,” ujarnya.
Menurut HNW, salah satu ormas yang berlebaran lebih awal yakni Muhammadiyah, melalui Maklumat PP Muhammadiyah No. 1/M/MLM/I.0/2023 yang dikeluarkan pada 21 Januari 2023, telah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada 21 April 2023.
Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi menyampaikan kemungkinan terjadi perbedaan dalam penetapan 1 Syawal 1444 H pada konferensi pers Kemenag 22 Maret 2023.
(DES)