Dia menegaskan vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua harus vaksin yang telah mendapat izin Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM. Pemberian vaksin booster kedua juga dapat diberikan tenaga kesehatan dan juga kelompok lansia.
"Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster kesatu," tandas Maxi.
(SAN)