Sejauh ini, pihak BPOM masih belum memberikan tanggapan terkait dua kasus baru GGA. Sebelumnya, Kemenkes mengeluarkan surat edaran dari Kemenkes RI nomer SR.01.05/III/3461/2022, dengan sifat segera.
Dalam rinciannya tertulis jelas, toko obat seperti Apotek dilarang menjual obat sirop. Hal ini menyusul terus meningkatnya penyakit gagal ginjal akut pada anak.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Kemenkes dalam keterangannya diterima MNC Portal, beberapa waktu lalu.
(FAY)