"Dari data intelijen keuangan, selama kurun waktu empat tahun terakhir, total transaksi penyelundupan telah mencapai kurang lebih Rp216 triliun," kata BG.
BG menyebut, berhasil memetakan modus-modus operandi yang biasa digunakan oleh para pelaku penyeludupan. Di antaranya seperti ketidaksesuaian dokumen, ekpor impor ilegal, penyalahgunaan free trade zone di zona perdagangan bebas termasuk mekanisme pencucian uang.
"Desk penyeludupan telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 213 kali berupa produk-produk garmen, tekstil kemudian mesin, elektronik, rokok, minuman keras kemudian narkotika dan sebagainya," kata BG.
Hasil penindakan tersebut, kata BG, merupakan bukti keseriusan pemerintah yang bersama-sama melakukan sinergi dan kerja sama secara terpadu dalam pemberantasan penyeludupan.
"Karena pemerintah sebagaimana target yang telah disarankan ingin menciptakan iklim ekonomi yang sehat, sekaligus memastikan keadilan bagi seluruh pelaku usaha industri di dalam negeri kita," tuturnya.
(Fiki Ariyanti)