IDXChannel—PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengungkapkan bahwa bagi calon penumpang ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, terdapat dua persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum melakukan perjalanan.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan persyaratan pertama: calon penumpang wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menerangkan usia dan kondisi kandungan dalam keadaan sehat.
Selain itu, persyaratan kedua, penumpang ibu hamil diwajibkan didampingi minimal satu orang pendamping saat melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.
"Kehadiran pendamping menjadi bagian penting dalam ketentuan ini, terutama untuk membantu kebutuhan ibu hamil selama perjalanan dan memberikan dukungan apabila sewaktu-waktu memerlukan penanganan atau bantuan petugas," ujar Franoto dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026).
Meski begitu, Franoto menegaskan bahwa ibu hamil dengan usia kandungan 14–28 minggu tetap diperbolehkan untuk bepergian dengan kereta api. Ketentuan ini bertujuan untuk mengutamakan keselamatan dan memberikan kepastian pelayanan bagi penumpang ibu hamil ketika menggunakan kereta api jarak jauh.