"Ibu hamil tetap dapat melakukan perjalanan kereta api jarak jauh. Namun, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan, khususnya terkait usia kehamilan dan kondisi kesehatan. Hal ini penting untuk meminimalkan risiko kesehatan selama perjalanan serta memastikan ibu dan bayi dalam kandungan tetap aman dan nyaman," ujar Franoto.
Dia menuturkan bahwa pihaknya juga memberikan mekanisme penanganan untuk calon penumpang ibu hamil yang belum memenuhi persyaratan saat proses boarding.
Penumpang bisa melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum kembali melanjutkan perjalanan.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penumpang dapat melakukan perjalanan, yang bersangkutan diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah memenuhi prosedur pemeriksaan dan persyaratan administrasi yang berlaku.
Namun, berdasarkan pemeriksaan petugas kesehatan, penumpang dinyatakan tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan jarak jauh. Tiket penumpang dapat dibatalkan secara manual dengan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pemesanan sesuai ketentuan yang berlaku.