Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperpanjang masa berlaku tarif khusus Rp80 untuk transportasi publik dari yang sebelumnya hanya pada 17 Agustus, menjadi dua hari, yakni 17-18 Agustus 2025.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus untuk mendorong penggunaan transportasi publik.
"Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan dengan lebih leluasa, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi," kata Syafrin di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Program tarif simbolis ini diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers "Bulan Kemerdekaan RI 2025" yang digelar di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat 1 Agustus 2025.
Juri menyampaikan tarif Rp80 berlaku untuk semua moda transportasi umum Jakarta sebagai bentuk "hadiah istimewa" pemerintah kepada masyarakat.
"Mau naik apa pun - Transjakarta, MRT, LRT semuanya - tarifnya hanya Rp80 untuk satu hari penuh pada 17 Agustus 2025," ujar Juri.
(Febrina Ratna Iskana)