Slamet menambahkan, rencana lahan yang akan digunakan untuk rumah Jokowi mencapai 8000 meter persegi atau sekitar 3 pathok.
"Nanti akan menggunakan sekitar tiga pathok, kayaknya kemarin sudah dilakukan pengukuran, dan mencari pemilik sebagian lahan itu," tutupnya.
Adapun hadiah yang akan diterima Jokowi itu bukanlah hal baru dikarenakan, pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Seperti diketahui bahwa hadiah rumah dari negara juga pernah diterima Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Rumah dari negara tersebut berada di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.
(DES)