Namun, belum dapat dipastikan apakah usulan undang-undang itu akan mendapatkan dukungan yang cukup untuk dilegalisasi. Saat ini, tidak semua koalisi konservatif mendukung usulan tersebut.
Selain New Zealand, beberapa negara telah menerapkan pembatasan media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun. Ada juga negara yang tengah berada dalam tahapan mengusulkan undang-undang.
Australia adalah negara pertama yang menerapkan aturan pembatasan media sosial ini pada Desember tahun lalu. Platform yang terkena dampak antara lain TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook.
Namun, undang-undang media sosial tersebut dianggap gagal dilaksanakan di Australia. Masih ada anak-anak yang dapat mengakses media sosial. Menteri Luar Negeri New Zealand, Winston Peters, mengatakan bahwa pembatasan media sosial harusnya menjadi tanggung jawab orang tua.
Selain Australia, negara lain yang telah menerapkan pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun adalah Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), platform media sosial dan gim diminta untuk menutup akses bagi anak-anak.