sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK: Debt Collector Pihak Ketiga TAFS Langgar SOP dalam Kasus Penarikan Mobil di Serang

News editor Anggie Ariesta
27/06/2026 16:25 WIB
OJK menyatakan petugas lapangan dari pihak ketiga yang ditunjuk PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) telah melanggar SOP proses penarikan agunan.
OJK: Debt Collector Pihak Ketiga TAFS Langgar SOP dalam Kasus Penarikan Mobil di Serang. (Foto: Ilustrasi)
OJK: Debt Collector Pihak Ketiga TAFS Langgar SOP dalam Kasus Penarikan Mobil di Serang. (Foto: Ilustrasi)

OJK menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan di industri pembiayaan guna memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama bagi seluruh pelaku usaha jasa keuangan.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement