Adapun terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi dalam kasus tersebut, OJK menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.
Menindaklanjuti temuan tersebut, TAFS disebut telah mengambil sejumlah langkah korektif, termasuk menghentikan kerja sama dengan vendor pihak ketiga yang terlibat dalam pelanggaran serta menyampaikan klarifikasi kepada OJK.
Meski demikian, OJK tetap menjatuhkan sanksi administratif berupa instruksi perbaikan tata kelola penagihan. TAFS diwajibkan menyusun dan menyerahkan rencana aksi perbaikan dalam waktu tujuh hari kerja serta melaporkan implementasinya paling lambat 30 hari kerja.
Rencana aksi tersebut setidaknya harus mencakup penguatan tata kelola internal, peningkatan pengawasan terhadap pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan, serta penguatan sistem pemantauan dan pelaporan.
OJK juga menegaskan penggunaan jasa pihak ketiga dalam proses penagihan tidak menghapus tanggung jawab perusahaan pembiayaan terhadap tindakan yang dilakukan di lapangan.