sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK: Debt Collector Pihak Ketiga TAFS Langgar SOP dalam Kasus Penarikan Mobil di Serang

News editor Anggie Ariesta
27/06/2026 16:25 WIB
OJK menyatakan petugas lapangan dari pihak ketiga yang ditunjuk PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) telah melanggar SOP proses penarikan agunan.
OJK: Debt Collector Pihak Ketiga TAFS Langgar SOP dalam Kasus Penarikan Mobil di Serang. (Foto: Ilustrasi)
OJK: Debt Collector Pihak Ketiga TAFS Langgar SOP dalam Kasus Penarikan Mobil di Serang. (Foto: Ilustrasi)

Adapun terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi dalam kasus tersebut, OJK menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.

Menindaklanjuti temuan tersebut, TAFS disebut telah mengambil sejumlah langkah korektif, termasuk menghentikan kerja sama dengan vendor pihak ketiga yang terlibat dalam pelanggaran serta menyampaikan klarifikasi kepada OJK.

Meski demikian, OJK tetap menjatuhkan sanksi administratif berupa instruksi perbaikan tata kelola penagihan. TAFS diwajibkan menyusun dan menyerahkan rencana aksi perbaikan dalam waktu tujuh hari kerja serta melaporkan implementasinya paling lambat 30 hari kerja.

Rencana aksi tersebut setidaknya harus mencakup penguatan tata kelola internal, peningkatan pengawasan terhadap pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan, serta penguatan sistem pemantauan dan pelaporan.

OJK juga menegaskan penggunaan jasa pihak ketiga dalam proses penagihan tidak menghapus tanggung jawab perusahaan pembiayaan terhadap tindakan yang dilakukan di lapangan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement