"Perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan yang dilakukan, termasuk apabila menggunakan tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga," kata Agus.
Ia menambahkan, seluruh proses penagihan wajib dilakukan secara profesional dan beretika serta tidak boleh disertai kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip perlindungan konsumen.
OJK juga mengimbau debitur untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian serta tidak memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Bagi debitur yang mengalami kesulitan keuangan, OJK meminta agar mengedepankan komunikasi dengan perusahaan pembiayaan guna mencari solusi restrukturisasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diminta berhati-hati dan tidak membeli kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang lengkap, terutama yang berasal dari transaksi tidak resmi atau pasar gelap.