sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK: Debt Collector Pihak Ketiga TAFS Langgar SOP dalam Kasus Penarikan Mobil di Serang

News editor Anggie Ariesta
27/06/2026 16:25 WIB
OJK menyatakan petugas lapangan dari pihak ketiga yang ditunjuk PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) telah melanggar SOP proses penarikan agunan.
OJK: Debt Collector Pihak Ketiga TAFS Langgar SOP dalam Kasus Penarikan Mobil di Serang. (Foto: Ilustrasi)
OJK: Debt Collector Pihak Ketiga TAFS Langgar SOP dalam Kasus Penarikan Mobil di Serang. (Foto: Ilustrasi)

"Perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan yang dilakukan, termasuk apabila menggunakan tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga," kata Agus.

Ia menambahkan, seluruh proses penagihan wajib dilakukan secara profesional dan beretika serta tidak boleh disertai kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip perlindungan konsumen.

OJK juga mengimbau debitur untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian serta tidak memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Bagi debitur yang mengalami kesulitan keuangan, OJK meminta agar mengedepankan komunikasi dengan perusahaan pembiayaan guna mencari solusi restrukturisasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat diminta berhati-hati dan tidak membeli kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang lengkap, terutama yang berasal dari transaksi tidak resmi atau pasar gelap.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement