"Tapi kita, yang penting bagi Kemlu adalah bisa memverifikasi warga negara Indonesia yang terdampak, kemudian memberikan pelayanan kepada mereka, konsuler kepada mereka, sekaligus ada beberapa di antara yang sudah pulang secara mandiri dan juga yang mungkin nanti perlu dipulangkan," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menilai tidak semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam jaringan penipuan atau scam di luar negeri, disebut sebagai korban.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahendra dalam rapat kerja (raker) OJK bersama DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026). Untuk itu, Mahendra menyatakan tidak sependapat dengan anggapan bahwa seluruh WNI yang berada di pusat-pusat operasi penipuan merupakan korban perdagangan orang.
(Dhera Arizona)