Dalam operasi ini, enam orang langsung ditangkap. Dua orang dari enam yang ditangkap sudah tiba di Gedung KPK.
Kedua orang itu merupakan aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU). Mereka merupakan Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus P Napitupulu dan Kasie Intel Kejaksaan Negeri HSU, Asis Budianto.
Hingga saat ini, status hukum dari enam orang yang terjaring OTT KPK di Kalimantan Selatan belum ditentukan KPK. Sejatinya, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
(Nur Ichsan Yuniarto)