sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pasca Kecelakaan, Jalur Sentolo-Wates Sudah Dapat Dilalui KAI dengan Kecepatan Terbatas

News editor Heri Purnomo
18/10/2023 14:28 WIB
KA pertama yang melewati yaitu KA Argo Lawu relasi Solo Balapan – Gambir pada pukul 11.35 WIB.
Pasca Kecelakaan, Jalur Sentolo-Wates Sudah Dapat Dilalui KAI dengan Kecepatan Terbatas (FOTO:Dok Ist)
Pasca Kecelakaan, Jalur Sentolo-Wates Sudah Dapat Dilalui KAI dengan Kecepatan Terbatas (FOTO:Dok Ist)

Dalam pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, menyatakan kompensasi keterlambatan KA antarkota adalah sebagai berikut:

1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:

a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.

b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:

a. Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.

b. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.

c. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement