Namun, jika ditemukan ada penimbunan, polisi juga tidak akan langsung memberikan sanksi tegas, melainkan bertahap.
"Apabila ada penimbunan tidak langsung ke hukum, tapi kita minta segera dikeluarkan dan dijual ke masyarakat. Kalau sudah tiga kali, itu langsung ada penindakan," katanya.
Di lapangan, keberadaan MinyaKita mulai menghilang di pasar Kosambi, Kota Bandung. Penjual sudah tidak dapat stok lagi sejak dua bulan kemarin. Selain itu, tak sedikit juga warga Kota Bandung yang menanyakan keberadaan MinyaKita.
Selain langka, MinyaKita juga mengalami kenaikan harga dalam beberapa bulan terakhir. Dari harga awal Rp14.000 naik menjadi Rp15.000 hingga Rp16.000. Warga pun akhirnya banyak berpindah ke minyak curah dibandingkan MinyaKita. (NIA)