Sedangkan, lanjut dia, peserta yang mengikuti arisan bulanan harus menyetor uang Rp500.000 per bulan dan dijanjikan akan mendapatkan uang sebanyak Rp34.000.000.
"Penyetoran uang arisan mingguan dilakukan dengan cara mendatangi atau menagih peserta arisan yang dilakukan oleh seseorang suruhan tersangka," terang Fahri.
Kemudian, lanjut Fahri, uang dari para korban tersebut, tersangka pakai untuk keperluan pribadi.
"Uangnya tersangka gunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti renovasi rumah, membayar hutang pribadi, mengontrak rumah saat melarikan diri di Bandung," ujar Fahri.
Fahri Siregar menuturkan, selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 13 buah buku catatan, 2 buah toples plastik berisi nama peserta arisan yang belum keluar, 2 buah botol plastik berisi nama peserta arisan yang sudah keluar, 2 unit Handphone, 2 buah buku tabungan Bank BRI, 2 buah kartu ATM Bank BRI, dan 3 bendel rekening koran Bank BRI.