sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pasutri Bandar Arisan Tipu Ratusan Orang Hingga Rp1,5 Miliar

News editor Andrian Supendi
28/02/2023 17:16 WIB
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Indramayu mengamankan ARL (47) dan YWN (42) yang merupakan pasangan suami karena diduga telah menipu ratusan korban.
Pasutri Bandar Arisan Tipu Ratusan Orang Hingga Rp1,5 Miliar. (Foto: MNC Media)
Pasutri Bandar Arisan Tipu Ratusan Orang Hingga Rp1,5 Miliar. (Foto: MNC Media)

"Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana,Pasal 55 ayat 1 sub 1e KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tutur Fahri.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement