sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PBB Kirim Surat Terkait KUHP, Wamenkumham: Sangat Terlambat

News editor Riana Rizkia
12/12/2022 19:48 WIB
PBB sempat mengirimkan surat yang berisi bantuan terkait KUHP. Namun, Wamenkumham menilai surat itu sangat terlambat.
PBB Kirim Surat Terkait KUHP, Wamenkumham: Sangat Terlambat. (Foto: Riana Rizkia/MNC Media)
PBB Kirim Surat Terkait KUHP, Wamenkumham: Sangat Terlambat. (Foto: Riana Rizkia/MNC Media)

Sosialisasi, kata Eddy, akan dilakukan melalui dialog dan diskusi, terutama dengan aparat penegak hukum dan masyarakat, supaya ada standar parameter yang sama untuk menjembatani pasal-pasal tersebut.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah mengatakan telah memanggil perwakilan PBB di Indonesia untuk menjelaskan ihwal KUHP.

"Terkait pernyataan perwakilan PBB yang di Indonesia memang sudah dipanggil pagi hari ini oleh Kemlu," kata Teuku Faizasyah dalam jumpa pers soal KUHP pada Senin (12/12/2022).

"Mengapa kami memanggil? Karena ini merupakan salah satu tata hubungan dalam berdiplomasi, ada baiknya adab yang berlaku adalah dalam interaksi perwakilan asing atau PBB di suatu negara ada jalur komunikasi untuk membahas berbagai isu. Jadi kita tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi," sambungnya. 

Teuku mengatakan, seharusnya perwakilan asing di suatu negara tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan hal yang belum terverifikasi. Menurutnya, PBB dapat menggunakan jalur komunikasi yang tersedia di antara pihak terkait untuk membahas berbagai isu.

"Justru kesempatan untuk bertemu Kemlu menjadi kesempatan bagi mereka sebagai perwakilan diplomatik menyampaikan pandangan mereka dan kita akan jawab. Ada norma sepatunya dilakukan perwakilan di suatu negara," katanya.

Untuk diketahui, PBB menyampaikan teguran hingga kritikan soal pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pekan lalu.

Sejumlah badan hak asasi manusia (HAM) PBB menganggap KUHP baru Indonesia berisi muatan pasal-pasal kontroversial yang mengancam kebebasan berekspresi hingga penegakan HAM.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement