IDXChannel - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sempat mengirimkan surat yang berisi bantuan terkait penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terutama terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan persoalan-persoalan hak asasi manusia (HAM).
Namun Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menilai surat pernyataan dari PBB untuk Indonesia sangat terlambat.
Terlebih, kata Eddy, PBB tidak mengirimkan surat ke pemerintah, melainkan ke Komisi III DPR RI.
"Surat itu kami terima pada tanggal 25 November dan tidak ke pemerintah melainkan ke Komisi III DPR. Jadi, ya, sangat terlambat,” kata Eddy dalam konferensi pers secara daring bersama Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Eddy menjelaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan pasal-pasal KUHP baru.