sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PBB Kirim Surat Terkait KUHP, Wamenkumham: Sangat Terlambat

News editor Riana Rizkia
12/12/2022 19:48 WIB
PBB sempat mengirimkan surat yang berisi bantuan terkait KUHP. Namun, Wamenkumham menilai surat itu sangat terlambat.
PBB Kirim Surat Terkait KUHP, Wamenkumham: Sangat Terlambat. (Foto: Riana Rizkia/MNC Media)
PBB Kirim Surat Terkait KUHP, Wamenkumham: Sangat Terlambat. (Foto: Riana Rizkia/MNC Media)

IDXChannel - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sempat mengirimkan surat yang berisi bantuan terkait penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terutama terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan persoalan-persoalan hak asasi manusia (HAM). 

Namun Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menilai surat pernyataan dari PBB untuk Indonesia sangat terlambat.

Terlebih, kata Eddy, PBB tidak mengirimkan surat ke pemerintah, melainkan ke Komisi III DPR RI. 

"Surat itu kami terima pada tanggal 25 November dan tidak ke pemerintah melainkan ke Komisi III DPR. Jadi, ya, sangat terlambat,” kata Eddy dalam konferensi pers secara daring bersama Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Senin (12/12/2022). 

Eddy menjelaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan pasal-pasal KUHP baru. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement