"Setelah menunggu lama, korban yang baru sadar sudah tertipu dua kali akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Terbanggi Besar," katanya.
Dia menambahkan, pelaku diamankan polisi di kediamannya pada Jumat (1/3/2024) sekira pukul 23.00 WIB. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
(NIY)