"Korban setuju dan pelaku minta dibayar lunas saat Itu juga sebesar Rp42 juta dengan kwitansi tunai," kata Edi.
Dia melanjutkan, satu bulan kemudian pelaku RD kembali mendatangi korban, lalu mengatakan dedak korban tidak bisa diproses dan dikirim.
Saat itu, kata Kapolsek, pelaku beralasan bahwa modalnya habis dan semua uang korban telah dibawa kabur oleh temannya.
Namun, bukannya mengganti uang yang hilang tersebut, pelaku RD justru kembali menipu korban dengan alasan mengembalikan modal untuk mengirimkan dedak kepada korban.
"Kali kedua, pelaku menawarkan beras senilai Rp281 juta. Korban setuju, dibayar lunas saat itu juga," tuturnya.